Selasa, 13 Januari 2009

Premium Dihapus dari Daftar Subsidi APBN 2009

Jakarta - Premium rupanya sudah dihapus dalam daftar BBM yang disubsidi pemerintah. Dalam APBN 2009, pemerintah hanya menghitung solar dan minyak tanah dalam subsidi BBM sebesar Rp 54 triliun.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (13/1/2009).

"Premium kan mengikuti harga pasar. Kalau premium itu kan sudah tidak subsidi sekarang solar. Jadi di APBN hanya subsidi solar dan minyak tanah, premium sudah dilepas subsidinya. Premium sudah dilepas pada harga sekarang. dia merupakan BBM tanpa subsidi," tuturnya.

Karena itu, evaluasi harga BBM yang dilakukan tiap bulan hanya akan menghitung harga solar saja. Sementara harga premium akan dibiarkan mengikuti harga keekonomian.

"Premium seperti Pertamax cuma bedanya kalau Pertamax dilepas sama sekali, kalau premium ada batas atas yaitu Rp 6.000 sesuai APBN," ujarnya.

Sementara itu mengenai mekanisme penghitungan selisih harga yang merugikan SPBU jika terjadi penurunan harga, Anggito mengatakan Pertamina akan memberikan kompensasi.

"Itu hitungannya antara pemerintah dan Pertamina. Pertamina bikin hitung-hitunganan sendiri dengan SPBU. Nanti Pertamina bilang ke pemerintah berapa kompensasi yang diperlukan, jadi biaya siapa. Apakah akan menambah subsidi atau mengurangi laba. Itu urusan Pertamina dan pemerintah," paparnya.

Selain itu, mengenai penurunan harga solar yang ditetapkan kemarin, Anggito mengatakan penurunan tersebut termasuk stimulus kepada rumah tangga dan dunia usaha.

"Penurunan harga solar juga diskon untuk TDL termasuk kebijakan memberikan stimulus. Jadi dari sisi fiskal dia merupakan tambahan belanja, stimulus pada perekonomian. Nanti ditambah Rp 12,5 triliun dan stimulus BBM dan listrik ditambah stimulus baru untuk infrastruktur. Jadi stumulus ada tiga jenis, yaitu satu untuk rumah tangga, dunia usaha, pengeluaran infrastruktur untuk lapangan kerja," pungkasnya.
Sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar